PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
Pengusulan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi; dan b. pengajuan dokumen persyaratan administrasi.
