PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 297
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Asrama Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan asrama haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan asrama haji; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan asrama haji; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan asrama haji. 15. Ketentuan dalam Pasal 298 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
