PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumen, pemvisaan dan perlengkapan haji; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji. 11. Ketentuan dalam Pasal 294 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
