PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 285
Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan haji di dalam negeri. 4. Ketentuan dalam Pasal 286 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
