PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 9
BAB 3 — KOMITE BERSAMA
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Bersama bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Dana PISP; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
