PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 7
BAB 3 — KOMITE BERSAMA
(1) Struktur Komite Bersama terdiri atas: a. pimpinan Komite Bersama; b. kelompok kerja Komite Bersama; dan c. sekretariat Komite Bersama. (2) Keanggotaan Komite Bersama berasal dari unsur: a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berdasarkan penunjukan dan/atau penugasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keanggotaan Komite Bersama dapat berasal dari kementerian/lembaga terkait berdasarkan rekomendasi dari pimpinan Komite Bersama.
