Pasal 5
BAB 2 — DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana PISP, PT SMI: a. membentuk rekening Dana PISP; b. melaksanakan pembukuan sesuai dengan kaidah pembukuan yang berlaku pada PT SMI;
c. menyampaikan informasi keuangan mengenai pengelolaan Dana PISP yang disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) pada Laporan Keuangan PT SMI; dan d. menyusun dan menerbitkan pedoman mengenai pencatatan Dana PISP. (2) Rekening Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. rekening induk; dan/atau b. rekening lainnya. (3) Penyusunan dan penerbitan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan dengan Komite Bersama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening dan pembukuan Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
