Pasal 39
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
(1) Sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pembiayaan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan dengan: a. skema pengembalian; b. bentuk imbal hasil; dan/atau c. tingkat suku bunga, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penugasan Pembiayaan Eksplorasi. (2) Dalam hal tingkat suku bunga Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melebihi tingkat suku bunga pinjaman pemerintah, Menteri dapat memberikan insentif bunga sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih tingkat suku bunga atau paling tinggi 2% (dua persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. (4) Dalam hal dana untuk Pembiayaan Eksplorasi kepada Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta bersumber dari Perjanjian Kerja Sama Pendanaan: a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan b. mengikuti ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
