PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 33
BAB 4 — PENYEDIAAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI
Pembiayaan Eksplorasi bertujuan: a. memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pelaksanaan seluruh atau sebagian dari kegiatan- kegiatan penambahan Data dan Informasi Panas Bumi dalam rangka penyiapan Studi Kelayakan di Wilayah Kerja yang bersangkutan, yang sulit diperoleh dari lembaga pembiayaan; dan b. meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan untuk membiayai penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi pada tahap selanjutnya di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
