PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan...
Pasal 35
BAB 4 — PENYALURAN DANA
(1) Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
