PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan...
Pasal 17
BAB 2 — PENERIMA DANA
Penerima Dana BOP Kesetaraan Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
