Pasal 12
BAB 2 — PENERIMA DANA
(1) Sekolah yang memiliki kinerja terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b. termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi. (3) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
