PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian...
Pasal 4
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN
(1) Auditi bertanggung jawab terhadap penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Inspektorat Jenderal selaku APIP bertanggung jawab terhadap Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Auditi dalam menerapkan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern. (3) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dan Auditi harus membangun hubungan kemitraan yang konstruktif.
