PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian...
Pasal 23
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Inspektorat Jenderal yang dilakukan melalui pendampingan, sosialisasi, bimbingan teknis, koordinasi pengawasan, pelatihan, dan kegiatan konsultansi lainnya sesuai kebutuhan. (2) Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan Nilai Tambah dan meningkatkan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern tanpa adanya pengalihan tanggung jawab kepada Auditor.
