PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian...
Pasal 15
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Auditor tidak diperbolehkan untuk: a. mengambil alih tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi; b. mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian/rencana penanganan risiko pada Auditi; c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang merupakan tugas jabatan salah satu anggota Tim Auditor yang sebelumnya sebagai Auditi pada kegiatan yang dilakukan Audit; dan d. melakukan pengawasan di luar ruang lingkup penugasan yang ditetapkan dalam surat tugas.
