PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 169
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
