PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 7
BAB 4 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan Eselon I Pembina. (2) Program dan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah. (3) Eselon I Pembina mengarahkan dan mengkoordinasikan kebijakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan Eselon II Pembina. (4) Eselon II Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan Bappeda Provinsi.
