PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 5
BAB 3 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dituangkan dalam RKA Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2013 dan DIPA Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2013. (2) Tata cara penyusunan RKA Kementerian PPN/Bappenas dan DIPA Kementerian PPN/Bappenas serta penetapan atau pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
