PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 20
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Inspektorat Utama Bappenas melakukan pengawasan pengelolaan Dekonsentrasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan pengelolaan Dekonsentrasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan keuangan; dan b. pengawasan kinerja. (4) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama Bappenas dapat bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait.
