PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
