Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Renja KKP Tahun 2016 merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan Renstra KKP Tahun 2015-2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN- KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019. (2) Renja KKP Tahun 2016 merupakan Rencana Kerja tahun kedua pelaksanaan Renstra KKP Tahun 2015-2019, serta memuat program, kegiatan, indikator kinerja, dan indikasi anggaran. (3) Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2016 mengacu kepada Renstra KKP Tahun 2015-2019. (4) Renja KKP Tahun 2016 dijabarkan lebih rinci dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan. (5) Renja KKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi unit kerja eselon I dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2016.
