PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK...
Pasal 19
BAB 7 — PEMASUKAN KEMBALI MUTIARA
Setiap orang yang akan melakukan pemasukan kembali mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA karena ditolak oleh pembeli di luar negeri, harus melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan kepada Petugas Karantina Ikan dan menyerahkan dokumen persyaratan pada saat tiba di tempat pemasukan, yang meliputi: a. Surat Keterangan Penolakan Dari Negara Tujuan; dan b. Surat Pemberitahuan Ekspor Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
