PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK...
Pasal 11
BAB 4 — PEMERIKSAAN MUTU MUTIARA
(1) Importir atau instansi/lembaga yang telah mendapat Persetujuan Impor Mutiara dan akan melakukan pemasukan mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan kepada Petugas Karantina Ikan, dan menyerahkan dokumen persyaratan pada saat tiba di tempat pemasukan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotokopi RPIM; b. Persetujuan Impor Mutiara; c. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal, yang memuat nama dagang, jenis (kode HS 10 digit), jumlah/berat, spesifikasi warna, bentuk, dan ukuran.
