PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Mutiara adalah produk hasil perikanan berupa butiran permata yang dihasilkan oleh kerang mutiara laut atau air tawar.
- Pengendalian mutu mutiara adalah kegiatan yang dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian mutiara yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dengan standar mutu mutiara dalam Standar Nasional INDONESIA.
- Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan pengujian mutu mutiara.
- Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
- Rekomendasi Persetujuan Impor Mutiara yang selanjutnya disingkat RPIM adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada importir atau instansi/lembaga yang akan melakukan pemasukan mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
- Instansi/lembaga adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau perwakilan negara sahabat.
- Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
