PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 2
(1) PPDT bertujuan untuk: a. mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional; b. mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal; c. meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; dan d. menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.
(2) PPDT dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.
Pasal 3 . . .
