PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 17
(1) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun oleh Pemerintah Kabupaten dengan memerhatikan STRADA-PPDT Kabupaten dan STRANAS-PPDT.
(2) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
(3) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Bupati.
Bagian Kedua Proses Perencanaan PPDT
