Pasal 84
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pengguna Barang dapat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis untuk melakukan audit atau reviu atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban, dalam hal terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penatausahaan. (2) Hasil audit atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang, untuk tindak lanjut yang menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Barang. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN PKP2B, termasuk melakukan upaya hukum dalam hal dari hasil audit atau reviu terbukti terdapat penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga.
