PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 82
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan periodik oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c dilaksanakan khusus untuk pemantauan dan pengamanan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat BMN PKP2B berada. (2) Pemantauan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c dilakukan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal tempat BMN PKP2B berada.
