PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dengan menambahkan informasi yang meliputi: a. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan; b. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau kementerian negara/lembaga; dan c. BMN PKP2B yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:
tanah; dan/atau
tanah dan bangunan, yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha pertambangan batubara.
