PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 54
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah dapat dilakukan terhadap: a. BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; atau
b. BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (2) Ketentuan mengenai Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
