PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 38
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa. (2) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan: a. yang berada dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan b. digunakan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa. (3) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai dan dapat diperpanjang.
