PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 33
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Perjanjian Sewa ditandatangani paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal persetujuan Sewa diterbitkan. (2) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas, dan/atau jumlah objek Sewa; c. besaran uang Sewa; d. jangka waktu Sewa; dan e. hak dan kewajiban para pihak.
