PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 31
BAB 7 — PEMANFAATAN
Pihak Lain yang melakukan Sewa wajib: a. membayar uang Sewa yang ditetapkan oleh Pengelola Barang; b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN PKP2B yang menjadi objek Sewa; c. mengembalikan objek Sewa dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi pada saat berakhirnya perjanjian Sewa; dan d. melakukan kewajiban lain yang ditentukan dalam perjanjian Sewa.
