PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 16
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Persetujuan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) ditindaklanjuti dengan pembuatan dan penandatanganan perjanjian Pendayagunaan antara Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, atau Pengelola Barang. (2) Penandatanganan perjanjian Pendayagunaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan Pendayagunaan diterbitkan. (3) Perjanjian Pendayagunaan paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. identitas BMN PKP2B yang menjadi objek Pendayagunaan; c. jangka waktu Pendayagunaan; d. hak dan kewajiban para pihak; dan e. pengakhiran Pendayagunaan.
