PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 12
BAB 4 — PENGGUNAAN
Penggunaan meliputi: a. Penggunaan BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; b. Pendayagunaan; dan c. penggantian.
