Pasal 26
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor TPT yang merupakan: a. barang keperluan pemerintah dan lembaga Negara lainnya; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; e. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; f. barang pindahan; g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
h. barang untuk keperluan pameran dan tidak lebih dari 100 (seratus) meter; i. barang keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam; j. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA; l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; m. barang kiriman yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1,500.00 melalui dan/atau tanpa jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara; n. barang yang diimpor oleh Importir Jalur Prioritas (IJP) pemilik API-P; dan/atau o. barang yang diimpor oleh Importir TPT yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
- Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:
