PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 4 . . .
