PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 7A
Kriteria untuk menentukan seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Risiko.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
