Pasal 16
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN MITIGASI RISIKO
(1) PT PLN (Persero) wajib melaporkan kemungkinan terjadinya shortfall untuk periode 1 (satu) tahun ke depan kepada Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan untuk kemungkinan terjadinya shortfall sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum penyusunan RAPBN pada tahun berkenaan. (3) Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan analisis atas laporan kemungkinan terjadinya shortfall sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan rekomendasi mitigasi risiko kepada Menteri Keuangan, termasuk memastikan kompensasi finansial telah diperhitungkan dalam komponen PSO melalui subsidi listrik dalam RAPBN/RAPBN-P tahun berkenaan.
