PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
(1) Perusahaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk harus menyampaikan laporan realisasi impor kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah realisasi impor. (2) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
