PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2023 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No. Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Persentase (%)
Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 12,5
Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. 11
Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. 9,5
