PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENERBITAN DAN PENJUALAN
(1)Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat menunjuk konsultan hukum.
(2)Dalam hal diperlukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan konsultan hukum yang telah ditunjuk untuk penerbitan dan penjualan SBSN pada tahun anggaran berjalan.
(3)Dalam hal belum ada konsultan hukum yang ditunjuk untuk penerbitan dan penjualan SBSN pada tahun anggaran berjalan, penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi.
