PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 74
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya. (2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan
