PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 1
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang Pendidikan Menengah digunakan untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan meliputi: a. rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan b. pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
