PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN...
Pasal 8
(1) Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah peredaran usaha.
