PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN...
Pasal 14
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang pengkreditan Pajak Masukannya menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, tidak diperkenankan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
