Pasal 49
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M- IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 670) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1778); dan b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA 2013 Nomor 670) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA 2015 Nomor 1778),
sepanjang mengatur mengenai Pupuk Urea, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
