Pasal 9
BAB 4 — PENANGANAN
(1) Pelapor menyampaikan laporan terjadinya Kekerasan Seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis, langsung atau tidak langsung. (2) Dalam hal Kekerasan Seksual dilakukan oleh pimpinan Satuan Pendidikan, Pelapor dapat menyampaikan laporan terjadinya Kekerasan Seksual kepada: a. penyelenggara Satuan Pendidikan; b. Dewan Masyayikh; c. Kepala Kantor Kementerian Agama; d. Kepala Kantor Wilayah; e. Kepala Pusat; atau f. Direktur Jenderal, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. identitas Pelapor; b. identitas Korban; c. identitas terduga Pelaku; d. jenis Kekerasan Seksual yang terjadi; dan e. waktu dan tempat kejadian. (4) Dalam hal Pelapor Penyandang Disabilitas wajib didampingi oleh Pendamping.
