PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 7
BAB 3 — PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. Satuan Pendidikan lain; e. masyarakat; dan/atau f. orang tua/wali atau keluarga Peserta Didik.
