PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mempunyai tujuan: a. mencegah dan menangani segala bentuk Kekerasan Seksual; b. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi Pelaku; c. mewujudkan lingkungan di Satuan Pendidikan tanpa Kekerasan Seksual; dan d. menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.
